20. Dosa Berjudi

Allah berfirman, Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala , mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu di dalam khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dan mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Ai-Maidah : 90-91)

Maisir adalah judi dengan segala macam bentuknya; baik itu berupa dadu, catur, kartu, telur, kerikil, dan lain-lain. Ia termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil (tidak benar), yang dilarang oleh Allah Ar dalam firman-Nya: Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil (AI-Baqarah: 188)

Juga termasuk ke dalam sabda Nabi yang bunyinya: Sesungguhnya orang-orang yang berusaha mendapatkan harta Allah tanpa nak, bagi mereka disediakan neraka pada hari kiamat. Di dalam Shahih Bukhariy disebutkan bahwa Rasulullah oersabda: “Barangsiapa berkata kepada saudaranya , “Kemarilah, ayo kita taruhan!” maka hendaklah ia bersedekah . Jika sekedar mengajak saja mesti membayar kaffarah atau shadaqah, lalu bagaimana dengan melakukannya?!

 

Bermain Dadu dan Catur

Para ulama berselisih pendapat tentang dadu dan catur yang tidak mengandung taruhan di dalamnya. Namun mereka bersepakat tentang haramnya bermain dengan menggunakan dadu berdasarkan sebuah hadits shahih, Rasulullah bersabda: ” Barangsiapa bermain dengan menggunakan nardasyir (dadu) maka ia bagaikan mencelupkan tangannya di dalam daging dan darah babi.” Barangsiapa bermain dengan dadu berarti ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya . Ibnu ‘Umar berkata, “Bermain dengan menggunakan dadu itu sama dengan melumuri tubuh dengan minyak babi.”

Adapun tentang catur, sebagian besar ulama mengharamkan bermain dengannya; baik dengan atau tanpa taruhan. Jika menggunakan taruhan itu adalah judi tanpa diperselisihkan lagi. Sedangkan jika tidak, maka itu pun juga judi dan menurut sebagian besar ulama hukumnya haram. Ada riwayat dari Imam Syafi’iy yang membolehkan, jika dalam permainan catur itu tidak sampai melalaikan dari yang wajib dan shalat pada waktunya.

Imam an-Nawawiy pernah ditanya tentang hukum bermain catur, apakah haram atau jaiz (dibolehkan), beliau menjawab, “Menurut sebagian besar ulama hukumnva haram.” Beliau pernah pula ditanya rentang permainan catur, boleh atau tidak? Apakah pemain catur itu berdosa atau tidak? Beliau menjawab, ‘jika permainan itu menyebabkan hilangnya kesempatan untuk menunaikan shalat pada waktunya atau permainan itu disertai dengan taruhan maka hukumnya haram. Jika tidak, hukumnya makruh saja. Begitu menurut pendapat madzhab Syafi’iy. Sedangkan menurut pendapat madzhab lainnya tetap saja haram.

Dalil yang dipakai oleh kebanyakan ulama untuk mengharamkan catur adalah firman Allah, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah , daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul , yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas , kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan azlam.(AlMaidah: 3)

Suatu hari ‘Ali berjalan melewati orang yang sedang bermain catur, lalu beliau berkata, ”Patung-patung apakah yang kalian hadapi ini? Seandainya kalian menyentuh bara api sampai padam adalah lebih baik dan pada menyentuh benda ini!” “‘ Lalu beliau berkata, ” Demi Allah, bukan untuk ini kalian diciptakan!” Beliau juga berkata, “Pemain catur itu adalah orang yang paling pendusta. Yang seorang berkata, ‘Sudah aku bunuh!’ padahal ia ia tidak membunuh, dan yang satunya berkata, ‘Skak mat!” padahal tidak mati.” Abu Musa al-Asy’ariy berkata, “Orang yang bermain catur itu hanyalah orang yang salah. ”

Ishaq bin Rahawaih ditanya, “Apakah menurut Anda dalam permainan catur itu ada siksanya!” Beliau menjawab, “Siksaan semuanya ada di situ!” Dikatakan pula kepadanya, “Sesungguhnya para ahli tsughur (orang-orang yang berjaga di perbatasan) bermain catur untuk (berlatih) perang.” Beliau menjawab, “Itu adalah kemaksiatan.” Ibnu ‘Umar pernah ditanya tentang catur. Beliau menjawab, “Catur lebih buruk dari pada dadu!’- Imam Malik bin Anas  pernah pula ditanya tentang catur, beliau menjawab, “Catur itu termasuk dadu.”

Ibnu Abbas pernah menjadi wali anak-anak yatim dan mengurus harta waris mereka. Di antara peninggalan ayah anak yatim itu terdapat catur dan beliau membakarnva. Andaikata bermain catur itu dibolehkan, tentu beliau tidak membakarnya. Sebab catur yang beliau bakar itu adalah harta anak yatim. Karena catur itu haram maka beliau membakarnya. Itu sama dengan khamr. Jika terdapat khamr dalam harta anak yatim, maka wajib ditumpahkan. Begitu pula halnya dengan catur. Ini adalah pendapat ulama ummat ini, Abdullah bin Abbas.

Ibrahim an-Nakha’iy ditanya, “Apa pendapat Anda tentang bermain catur?” beliau menjawab, “Bermain catur itu terkutuk .” Dalam kitab al-Jami’, Abu bakar al-Atsram meriwayatkan dari Watsilah bin al-Asqa’ dari Rasulullah  sabda beliau, ” Sesungguhnya Allah dalam setiap harinya memandang kepada makhluknya sebanyak 360 kali, namun tidak sekalipun untuk pemain catur , karena ia berkata raja mati.

Abu Bakar al-Aajurriy meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, “Jika kalian melewati orang-orang yang tengah bermain dadu dan catur serta segala bentuk permainan yang melalaikan , janganlah kalian mengucapkan salam kepada mereka. Sesungguhnya ketika mereka berkumpul itu setan bersama tentara-tentaranya datang kepada mereka dan mengerumuni mereka. Setiap ada yang keluar dari kerumunan itu dan memalingkan mukanya darinya setan memukulnya dengan tentara- tentaranya. Mereka terus bermain sampai akhirnya mereka bubaran seperti anjing yang mengerumuni bangkai, lalu makan darinya sampai kenyang dan barulah beranjak pergi. Dan juga karena mereka berdusta, mereka berkata, raja mati!

Diriwayatkan pula bahwa beliau bersabda, “ Manusia yang paling berat adzabnya pada hari kiamat adalah pemain catur. Pemain catur itu berkata, “Aku sudah membunuhnya. Demi Allah dia sudah mati!” Demi Allah dia telah berdusta atas nama Allah . Mujahid  berkata, ‘Apabila seseorang akan meninggal dunia, akan ditampakkan di hadapannya teman-teman duduknya. Suatu hari seorang yang suka bermain catur sedang menghadapi ajal, lantas ditalqinkan kalimat ‘laa ilaaha illallaah’. Namun orang itu mengucapkan kalimat ‘Skak ! kemudian dia mati. Lidahnva sudah terbiasa mengucapkan kata itu selagi hidup, sehingga ketika datang ajal ia mengganti kalimat tauhid dengan kalimat Skak!”

Begitu juga yang terjadi pada orang lain yang terbiasa duduk berkumpul dengan para pemabuk. Ketika datang ajalnya, dan diajarkan kepadanya kalima syahadat, ia malah berkata, “Minumlah dan beri aku minum!”. Lalu ia mati. Laa haula walaa quwwata illaa billaah.

Semua ini seperti yang telah disitir oleh sebuah hadits: “Tiap-tiap orang itu akan mati dalam keadaan seperti apa yang biasa ia lakukan , dan akan dibangkitkan dalam keadaan seperti saat ia mati.” ‘ Marilah kita memohon kepada Allah Yang Maha Memberi semoga Dia mewafatkan kita sebagai orang-orang Islam -dengan anugerahNya- bukan sebagai orang yang menggantinya, merubahnya, tersesat, dan bukan pula berpaling. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah.

Judul : Al Kabaair (Dosa-Dosa Besar)

Penulis: Syamsuddin Muhammad bin Utsman bin Qaimaz At-Turkmaniy Al-Fariqiy Ad-Dimasyqiy Asy-Syafi’iy (Imam Adz Dzahabi)

Penerbit: Maktabah Al-Malik Fahd Al-Wathaniah

Penerjemah: Abu Zufar Imtihan Asy-Syafi’i,

Penerbit: Pustaka Arafah – Solo, Cetakan: V. Mei 2007.

Diringkas dari e-book yang diunduh dari web kampung sunnah

20 pemikiran pada “20. Dosa Berjudi

  1. blog ku yang achot.toalh.com sekarang hanya tinggal kenangan aja sob, sejak di suspend n akun na di delete dari byethost, karena udah ga pantes lagi nempatin hosting gratisan ( kata admin na gitu), akhirnya pindah ke achoot.com..

Tinggalkan komentar