Hadits Mu’allaq

HADITS MARDUD DISEBABKAN GUGURNYA SANAD

1. MAKSUD GUGURNYA SANAD
Yang dimaksud dengan gugurnya sanad adalah terputusnya rantai sanad (silsilatu as-sanad) dengan gugurnya seorang rawi atau lebih secara sengaja, baik dari sebagian perawi atau dari yang lainnya secara sengaja, baik pada awal sanad, akhir sanad atau pun di tengah-tengah sanad, baik gugur secara dhahir (tampak jelas) atau pun tersembunyi.

2. MACAM-MACAM GUGURNYA SANAD
Gugurnya sanad -dilihat dari aspek jelas atau tersembunyinya- terbagi menjadi dua:
a. Gugur secara dhahir: Ini termasuk gugurnya sanad yang bergabung dengan pengetahuan para imam hadits maupun orang-orang yang menyibukkan diri dengan ilmu hadits. Gugurnya sanad dapat diketahui dari tidak bertemunya antara rawi dengan gurunya; bisa karena tidak bertemu dalam satu zaman, atau berada dalam satu zaman namun tidak pernah bertemu dengan gurunya (tidak memiliki ijazah atau pun mandat). Karena itu seorang pengkaji sanad hadits memerlukan pengetahuan tentang sejarah hidup para perawi, sebab di dalamnya terkandung penjelasan mengenai kelahirannya, waktu kematiannya, periode mencari ilmunya, perjalanan-perjalanan yang dilakukannya, dan yang semacamnya.
Para ulama hadits telah menyusun istilah untuk menyebutkan gugurnya sanad secara dhahir dengan empat nama, berdasarkan tempat gugurnya sanad dan jumlah rawi yang gugur. Nama-nama tersebut adalah: hadits mu’allaq, hadits mursal, hadits mu’dlal, dan hadits munqathi’.
b. Gugur secara tersembunyi: Jenis ini tidak bisa diketahui kecuali oleh para imam hadits yang cerdas lagi kritis terhadap jalur-jalur hadits dan cacatnya sanad. Dalam hal ini terdapat dua istilah, yaitu: hadits mudallas, dan hadits mursal khafi.

HADITS MU’ALLAQ

1. DEFINISI
a. Menurut bahasa: Merupakan isim maf’ul dari kata ‘alaqa, yang berarti menggantungkan, mengaitkan sesuatu atau menjadikan sesuatu tergantung. Sanad nya dinamakan dengan mu’allaq karena kesinambungannya hanya di bagian atas saja, sementara pada bagian bawahnya terputus. Jadilah seperti sesuatu yang tergantung pada atapnya.
b. Menurut istilah: Hadits yang pada bagian awal sanadnya dibuang, baik seorang rawi atau pun lebih secara berturut-turut.

2. BENTUK HADITS MU’ALLAQ
a. Jika dibuang (dihilangkan) seluruh sanad nya, kemudian dikatakan -misalnya-: ‘Rasulullah saw bersabda begini dan begini’.
b. Bentuk lainnya adalah jika dibuang seluruh sanad nya kecuali sahabat, atau kecuali sahabat dan tabi’in.

3. CONTOH HADITS MU’ALLAQ
Hadits yang dikeluarkan oleh Bukhari dalam bagian pendahuluan topik mengenai paha: Dan berkata Abu Musa: ‘Nabi saw telah menutup kedua lututnya tatkala Utsman masuk.Ini hadits mu’allaq, karena Bukhari telah membuang seluruh sanadnya kecuali sahabat, yaitu Abu Musa al-Asy’ari.

4. HUKUM HADITS MU’ALLAQ
Hadits mu’allaq hukumnya mardud (tertolak), karena hilangnya salah satu syarat diterimanya suatu hadits, yaitu sanadnya harus bersambung. Hadits mu’allaq adalah hadits yang dibuang (hilang) seorang rawi atau pun lebih dari sanadnya, sementara kita tidak mengetahui keadaan rawi yang dibuang tersebut.

5. HUKUM HADITS MU’ALLAQ YANG TERDAPAT DALAM KITAB SHAHIHAIN
Hukum hadits mu’allaq, yaitu mardud, berlaku bagi hadits ini secara mutlak. Namun, jika dijumpai hadits mu’allaq di dalam kitab yang sudah dipastikan keshahihannya -seperti kitab Shahihain-, maka terdapat kekhususan hukum. Hal ini sudah kita singgung dalam topik hadits shahih. Tidak masalah jika disebutkan lagi disini.
a. Sesuatu yang disebut dengan sighat (bentuk kalimat) pasti (jazm ): Seperti kata qala (telah berkata), dzakara (telah menyebutkan), haka (telah menceritakan); maka dalam hal ini hukumnya shahih didasarkan pada mudlaf ilaihi (yang menjadi sandarannya).
b. Sesuatu yang disebut dengan sighat (bentuk kalimat) yang lemah (tamridl ): Seperti kata qila (dikatakan), dzukira (disebutkan), hukiya (diceritakan); maka dalam hal ini tidak dapat dihukumi shahih berdasarkan mudlaf ilaihi. Jadi bisa shahih, hasan atau pun dla’if. Meskipun tidak ada hadits wahn (sangat lemah) di dalam kitab yang dikenal dengan kitab shahih. Cara untuk mengetahui keshahihannya adalah melalui kajian sanad dari hadits selainnya, yang hukumnya tergantung kepadanya.

Sumber: Ilmu Hadits Praktis
Penerbit: Pustaka Thariqul Izzah
Cetakan I, 1405 H / 1985 M
Judul Asli: Taisir Mushthalah al-Hadits (Penerbit: Haramain)
Pengarang: Dr. Mahmud Thahan

6 pemikiran pada “Hadits Mu’allaq

Tinggalkan komentar